BOLEHKAH DESA MELAKUKAN PERUBAHAN APBDES


Dalam proses pelaksanaan APBDes sering kali pemerintah desa menghadapi keadaan yang mengharuskan adanya pergeseran rencana belanja, namun hal tersebut menjadi dilema bagi pemerintah desa. Fenomena ini muncul karena pemahaman yang bias terhadap aturan dan mekanisme pada pengelolaan keuangan desa, sehingga acap kali pemerintah desa bertanya "bolehkah desa kami melakukan perubahan APBDes?"

Menyikapi keadaan tersebut Pemerintah Desa dan BPD desa Bukit Nibung mengadakan rapat kerja dengan mengundang TPP Kecamatan Bingin Kuning untuk membahas mekanisme dan alur proses melakukan Perubahan APBDes.
 
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan mekanisme dan alur perubahan APBDes sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi :
  1. Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
  2. Sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
  3. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
  4. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
dengan ketentuan :
  1. Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Kriteria keadaan luar biasa diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa;
  2. Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.
  3. Ketentuan penyusunan Peraturan Desa mengenai APB Desa berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa.
Contoh kriteria Keadaan luar biasa yang dapat diatur adalah, antara lain :
  • adanya bencana Alam dan/atau Non Alam;
  • perubahan kebijakan mendasar dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait penambahan dan/atau pengurangan dalam Pendapatan Desa tahun berjalan; dan
  • adanya keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBDesa mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).

Selain dapat melakukan perubahan APBDes, Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan. Perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes dapat dilakukan apabila :
  1. Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
  2. Keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan
  3. Kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
Pasca dilakukan perubahan Penjabaran APBDes, maka Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa.

Melalui penjelasan tersebut diharapkan Pemerintah Desa dan BPD Bukit Nibung dapat memahami secara baik terhadap prosedur/mekanisme Perubahan APBDes TA. 2025 serta dapat mengambil keputusan terbaik untuk kepentingan desanya. 

Salam berdesa.
Desa Maju, Indonesia Jaya.

3 komentar: