MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL YANDRI SUSANTO MERAIH PERINGKAT 3 SURVEI KEPUASAN PUBLIK

 

MENTERI DESA YANDRI SUSANTO MERAIH PERINGKAT 3 SURVEI KEPUASAN PUBLIK


DI SEMUA MEDIA MAINSTREAM dipenuhi pemberitaan tentang survei kinerja para Menteri Pembantu Presiden Prabowo menginjak 1 (satu) tahun Pemerintahan Kabinet Merah Putih. Menteri Desa Bapak Yandri Susanto menduduki peringkat ke 3 dari jajaran Kementerian Prabowo Gibran. Peringkat ini berdasar survei kinerja para Menteri yang dilakukan oleh lembaga  Survei Strategic and Political Insight Network (SPIN) periode Oktober 2025 yang dilaksanakan 1-9 Oktober 2025 secara nasional  serentak di 38 provinsi.


Menurut Direktur Eksekutif SPIN Mawardin Sidik  faktor peraih yang tinggi  dari masyarakat  dipengaruhi oleh kinerja Menteri Desa yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya desa-desa yang selama ini telah mendapatkan program pembangunan desa dan  pemberdayaan ekonomi desa. Hal ini seperti yang disampaikan ke  Media DetikNews.com dan media mainstream lainnya.

Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat  Desa yang selama ini terjadi terdapat  peran dari Pendamping Desa sebagai garda terdepan Kementerian Desa PDT yang dipimpin Bapak Yandri Susanto. Pendamping Desa sebagai pelaksanaan amanah Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014  pengawal Dana Desa memiliki peran strategis sebagai pengungkit kemajuan desa-desa di seluruh Indonesia. 

BOLEHKAH DESA MELAKUKAN PERUBAHAN APBDES


Dalam proses pelaksanaan APBDes sering kali pemerintah desa menghadapi keadaan yang mengharuskan adanya pergeseran rencana belanja, namun hal tersebut menjadi dilema bagi pemerintah desa. Fenomena ini muncul karena pemahaman yang bias terhadap aturan dan mekanisme pada pengelolaan keuangan desa, sehingga acap kali pemerintah desa bertanya "bolehkah desa kami melakukan perubahan APBDes?"

Menyikapi keadaan tersebut Pemerintah Desa dan BPD desa Bukit Nibung mengadakan rapat kerja dengan mengundang TPP Kecamatan Bingin Kuning untuk membahas mekanisme dan alur proses melakukan Perubahan APBDes.
 
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan mekanisme dan alur perubahan APBDes sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi :
  1. Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
  2. Sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
  3. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
  4. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
dengan ketentuan :
  1. Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Kriteria keadaan luar biasa diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa;
  2. Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.
  3. Ketentuan penyusunan Peraturan Desa mengenai APB Desa berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa.
Contoh kriteria Keadaan luar biasa yang dapat diatur adalah, antara lain :
  • adanya bencana Alam dan/atau Non Alam;
  • perubahan kebijakan mendasar dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait penambahan dan/atau pengurangan dalam Pendapatan Desa tahun berjalan; dan
  • adanya keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBDesa mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).

Selain dapat melakukan perubahan APBDes, Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan. Perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes dapat dilakukan apabila :
  1. Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
  2. Keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan
  3. Kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
Pasca dilakukan perubahan Penjabaran APBDes, maka Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa.

Melalui penjelasan tersebut diharapkan Pemerintah Desa dan BPD Bukit Nibung dapat memahami secara baik terhadap prosedur/mekanisme Perubahan APBDes TA. 2025 serta dapat mengambil keputusan terbaik untuk kepentingan desanya. 

Salam berdesa.
Desa Maju, Indonesia Jaya.

PENGUATAN TIM PENYUSUN RKP DESA TALANG KERINCI - LEBONG

 


Assalamu'alaikum wr.wb.

    Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des), dokumen perencanaan untuk satu tahun anggaran yang disusun  secara  partisipatif,  guna menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap pembangunan desa. Selain memuat arah kebijakan pembangunan desa, diharapkan juga sebagai pedoman di dalam melakukan pengawasan/pengendalian pembangunan di desa, sehingga setiap proses dan tahapan tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintahan desa maupun masyarakat.
   Dalam upaya mewujudkan Dokumen RKP Desa yang kualitatif, Tim Penyusun RKP Desa Talang Kerinci yang diketuai oleh Sekretaris Desa, Ferzi Hartawan, SE, secara khusus mengajak TPP Kecamatan Bingin Kuning untuk memberikan penguatan terhadap proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Talang Kerinci 2026 kepada Tim Penyusun RKP Desa yang sudah dibentuk.
   Materi pokok yang dilakukan dalam kegiatan ini dititikberatkan pada Penyusunan Rancangan RKPDesa berdasarkan hasil Musdes Penyusunan Perencanaan Tahunan, PAD, Pagu Indikatif Desa, Penyelarasan program pemerintah.
    Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:

  • evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
  • prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
  • prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
  • rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  • pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
Dalam proses penyusunan rancangan RKP Desa tentulah ditemukan kendala - kendala dan permaslahan yang dihadapi, selanjutnya pada bahasan berikut akan kita kupas permasalahan dan kendala yang secara umum dihadapi oleh desa.......................... to be continue.

Wassalam.